5.1.3. Monitoring, Evaluasi, Pengembangan dan Pemutakhiran Kurikulum
Menurut Panduan Penyusunan Kurikulum Berorientasi KKNI UM Palembang (SK Rektor Nomor: 340/G-20/KPTS/UMP/2015), dan Pedoman Pembelajaran dan Monitoring Evaluasi Pembelajaran UM Palembang SK Rektor Nomor: 0089/J-18/KPT/UMP/I/2018. Kegiatan monitoring dan evaluasi kurikulum sebagai berikut:
- Kurikulum memuat jabaran capaian pembelajaran yang memenuhi komponen pengetahuan, sikap, keterampilan umum dan keterampilan khusus, serta berorientasi ke depan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi.
- Kurikulum mencantumkan perumusan profil lulusan, perumusan capaian pembelajaran, perumusan bahan kajian, pembentukan mata kuliah, matriks/peta kurikulum, jumlah beban sks, jabaran sks tiap semester, mata kuliah wajib dan pilihan.
- Seluruh mata kuliah dilengkapi dengan silabus mata kuliah dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang selalu dimutakhirkan.
- Program studi melakukan peninjauan kurikulum minimal 4 tahun sekali dengan melibatkan/mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta dimutakhirkan dengan perkembangan keilmuan dan teknologi di bidangnya.
Mekanisme monitoring dan evlauasi pelaksanaan Kurikulum secara umum dibagi dalam 2 tahapan:
1. Jangka Pendek
Hasil monitoring dan evaluasi jangka pendek adalah untuk mengkaji metode pembelajaran suatu materi silabus permatakuliahan pada kurikulum yang sedang berlaku. Hasil pemantauan dan evaluasi jangka pendek ini dapat dipergunakan sebagai acuan bagi perbaikan silabus matakuliah pada kurikulum yang sedang berlaku. Manual prosedur pada penyusunan silabus dengan menggunakan Dokumen MP/UMP/LPM-03.c-03.01/00.
2. Jangka Panjang
Evaluasi berjangka panjang (4 tahunan) adalah evaluasi yang bersifat menyeluruh dalam rangka peninjauan dan perbaikan keseluruhan isi kurikulum sesuai dengan masa keberlakuannya. Evaluasi dilakukan oleh tim kurikulum masing-masing Program Studi dengan berkoordinasi pada tingkat universitas. Mekanisme monitoring implementasi kurikulum mengacu pada dokumen Manual Prosedur MP/UMP/LPM-03.c-02/00 dengan tahapan sebagai berikut :
1. Ketua Program Studi mengusulkan Tim Kurikulum kepada Dekan/Direktur.
2. Dekan/direktur menerbitkan Surat
3. Tim Kurikulum berkoordinasi dengan Ketua Program Studi mengadakan Workshop Kurikulum dengan menghadirkan stakeholder untuk memberikan masukan terhadap
4. Tim penyusun kurikulum menyusun draft kurikulum dengan tahapan- tahapan sebagai berikut :
- Evaluasi/penilaian diri programstudi,
- Studi pelacakan terhadap alumni dan penggalian input dari stakeholder,
- Penyusunan profil lulusan sesuai dengan lapanganpekerjaan,
- Penyusunan kompetensi lulusan,
- Penentuan bahan kajian,
- Penentuan mata kuliah dan pembobotannya,
- Penentuan silabus matakuliah,
- Pendistribusian matakuliah ke dalam
5. Tim Kurikulum menyusun draft
6. Ketua Program Studi menerima draft kurikulum dan diserahkan kepada Dekan/direktur untuk
7. Dekan/direktur menyerahkan draft persetujuan kurikulum untuk ditetapkan oleh
8. Rektor mengesahkan dan menetapkan dalam surat
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk melihat implementasi terhadap pengembangan kurikulum di tingkat Program Studi. Secara keseluruhan adanya audit mutu di setiap Program Studi dari auditor Universitas (Lembaga Penjaminan Mutu) dan Auditor Fakultas (Unit Penjaminan Mutu) dalam memonitor dan mengevaluasi proses belajar mengajar di setiap Program Studi.